Steven Lenakoly – detikSurabaya
Surabaya – Banyaknya atribut milik calon gubernur (cagub) Jatim yang dipaku di pohon membuat banyak pihak jengkel. Polisi didesak turun tangan untuk bertindak tegas mengusut pelanggaran tersebut.
Karena pemakuan atribut kampanye di pohon melanggar aturan pasal 77 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Otoda dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apalagi sebelumnya para calon pernah berkomitmen untuk menjaga lingkungan.
“Komitmen itu mereka langgar sendiri,” tegas Suparto Wijoyo, pengamat lingkungan dari Universitas Airlangga yang juga anggota Tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (9/7/2008).
Pemakuan gambar di pohon itu kata dia dinilai telah merusak estetika dan etika perkotaan. Kota yang semula indah dengan taman-tamannya namun tak lagi indah gara-gara banyak gambar yang menempel pada pohon.
Pelanggaran itu membuat para cagub-cawagub bisa terjerat masalah pidana sehingga polisi bisa mengusut pelanggaran tersebut. Namun yang dikhawatirkan jika proses hukum berjalan maka Pilgub Jatim yang dijadwalkan 23 Juli mendatang akan bisa molor.
“Bisa terjadi status quo karena cagub-cawagub menjalani pemeriksaan polisi. Namun pelanggaran ini tidak bisa ditinggal begitu saja,” tegasnya.(gik/gik)
DIarsipkan di bawah: KLIPING