Kami sebagai Calon Gubernur – Calon Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2008 – 2013 dengan ini menyatakan komitmen kami yang sangat besar terhadap persoalan lingkungan hidup dibawah ini:
1. Menyusun master plan propinsi Jawa Timur yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan/atau mendorong kebijakan untuk pelestarian lingkungan.
2. Meningkatkan alokasi APBD Jawa Timur bagi pelestarian lingkungan
3. Menjalankan penegakan Hukum Lingkungan termasuk terhadap perlindungan satwa liar
4. Memberi sanksi yang tegas pada perusahaan pencemar lingkungan (penjahat lingkungan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Turut serta menyelesaikan secara aktif kasus lumpur panas Lapindo ini secara adil dan mendorong kebijakan untuk pencegahan dan mitigasi bencana..
6. Meningkatkan bentuk investasi yang selaras dengan alam dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
7. Mendorong peningkatan peran/kepedulian pihak swasta (private sector) dalam upaya pelestarian lingkungan
8. Mendorong kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di semua institusi pendidikan
9. Rehabilitasi Hutan dan lahan kritis serta mendorong kebijakan access reform dalam pengelolaan sumberdaya hutan di kawasan hutan negara, dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Masyarakat.
10. Minimalisasi privatisasi sumberdaya alam dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan memulihkan jumlah mata air yang semakin menghilang melalui rehabilitasi dan perlindungan daerah tangkapan air.
11. Melakukan pengembangan energi alternatif dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang telah dilakukan masyarakat dalam menjalankan program energi alternatif.
12. Pengelolaan sungai dengan menggunakan pendekatan bioregion (lintas kabupaten/kta)
13. Mengendalikan tambang Galian C dan Golongan A agar tidak merusak lingkungan dan tetap mengutamakan kemaslahatan masyarakat.
14. Mengembangkan pertanian organik agar petani tidak tergantung pada pupuk dan pestisida kimiawi yang cenderung tidak ekologis.
15. Melindungi daerah hulu yang merupakan tangkapan air penting bagi masyarakat Jawa Timur melalui pengembangan konservasi berbasis masyarakat.
16. Pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang ekologis, mempertahankan dan melestarikan luasan kawasan mangrove yang tersisa serta penanaman kembali dan/atau memperluas penanaman mangrove di kawasan pantai yang rentan secara ekologis.
17. Mendorong aktualisasi Kearifan Budaya atau Kearifan Tradisional yang merupakan kekayaan nilai-nilai tradisi masyarakat dalam menjalankan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
Surabaya, 25 Juni 2008
DIarsipkan di bawah: ARSIP